Selasa, 09 Maret 2010

Pembangunan Paving Block RT 01 / 05




Pembangungan Paving Block RT 01 / 05
P = 155 m L = 1,2 m T = 0,06 m

Minggu, 07 Maret 2010

Tentang PNPM Mandiri


Permasalahan kemiskinan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal. Kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan pemecahan akar permasalahan kemiskinan juga mulai luntur. Untuk itu diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun 2007. Melaui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek upaya penanggulangan kemiskinan.

Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan beserta program pendukungnya seperti PNPM Generasi; Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan; dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana, dan konflik. Mulai tahun 2008 PNPM Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. PNPM Mandiri diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen/sektor dan pemerintah daerah. Pelaksanaan PNPM Mandiri 2008 juga akan diprioritaskan pada desa-desa tertinggal.

Dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke daerah-daerah terpencil dan terisolir. Efektivitas dan efisiensi dari kegiatan yang selama ini sering berduplikasi antar proyek diharapkan juga dapat diwujudkan. Mengingat proses pemberdayaan pada umumnya membutuhkan waktu 5-6 tahun, maka PNPM Mandiri akan dilaksanakan sekurang-kurangnya hingga tahun 2015. Hal ini sejalan dengan target waktu pencapaian tujuan pembangunan milenium atau Millennium Development Goals (MDGs). Pelaksanaan PNPM Mandiri yang berdasar pada indikator-indikator keberhasilan yang terukur akan membantu Indonesia mewujudkan pencapaian target-target MDGs tersebut.

Potret Sekretaris BKM Puspamandiri








Sekretaris BKM Puspamandiri, yang biasa dipanggil mas Rahmat, ikut andil dalam mensukseskan program PNPM mandiri perkotaan di Kel. Puspanegara dengan menindaklanjuti berbagai macam usulan masyarakat terkait dengan lingkungan di wilayahnya serta ikut memonitoring kinerja KSM yang sedang melakukan pembangunan di wilayahnya masing-masing

Penyerahan Dana Infrastruktur Tahap I






Pembangunan Infrastruktur tahap I, dimulai pada bulan Juni 2009, untuk pertama kalinya penyerahan dana di lakukan secara simbolik di Kantor Kelurahan Puspanegara, disaksikan oleh pengurus BKM, para warga, dan pejabat setempat.

Pengurus BKM Puspamandiri


Segenap pengurus BKM Puspamandiri

Survey Usulan Infrastruktur




Sekretariat BKM sedang mensurvey usulan pembangunan infrastruktur yang ada di lingkungan Kelurahan Puspanegara

Sabtu, 06 Maret 2010

Sekapur Sirih Kegiatan Chanelling


Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sudah dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya dari pemerintah Indonesia untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan secara mandiri. Program ini berorientasi pada penyiapan landasan kemandirian masyarakat melalui pembangunan dan pengokohan kelembagaan masyarakat yang representative, mengakar dan dipercaya bagi perkembangan modal sosial masyarakat serta penyiapan landasan kemitraan dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli.

Lembaga masyarakat tersebut (Badan Keswadayaan Masyarakat – BKM) dibangun melalui penyadaran kritis penggalian nilai-nilai kemasyarakatan dan kemanusiaan yang tercermin dari pelaksanaan siklus kegiatan di masyarakat. Hal itu yang menjadi dasar dari pembentukan modal sosial yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan kemiskinan.

BKM selanjutnya secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, aparat kelurahan dan kelompok peduli di wilayahnya menyusun Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis). PJM Pronangkis inilah yang dijadikan acuan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya secara mandiri.

Melalui P2KP baru sebagian kecil kegiatan dari PJM Pronangkis yang dapat direalisasikan. Sehingga, harus diupayakan pendanaannya melalui sumber-sumber lain, berdasarkan hasil inisiatif dari masyarakat dan fasilitasi dari pemerintah daerah melalui kerjasama kemitraan (chanelling).

Tujuan utama dari chanelling adalah BKM (termasuk UP-UP) mampu mengidentifikasi semua peluang yang dapat diakses BKM dari berbagai pihak (sumber daya potensial), memperoleh pembelajaran dalam hal pelaksanaan penyaluran program kegiatan aspek tridaya serta memperoleh peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan administrasi dan kegiatan. Selain itu, BKM dapat merealisasikan kegiatan sesuai yang tertuang dalam PJM Pronangkis dengan dukungan sumber daya dari luar.

Sekapur Sirih Kegiatan Sosial


Kegiatan sosial adalah kegiatan masyarakat yang mengandalkan swadaya serta didukung oleh dana Bantuan Langsung masyarakat (BLM) dalam bidang sosial. Artinya BLM berfungsi untuk melengkapi keswadayaan masyarakat dan kontribusi kelompok peduli maupun Pemda.

Pelaksanaan kegiatan sosial harus dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan memiliki sifat berkelanjutan atau tidak sekedar charity. Selain, harus mampu memotivasi masyarakat untuk berjuang mencapai sumber penghasilan, akses kesehatan, lingkungan atau pendidikan yang layak.

Pada prinsipnya kegiatan sosial ini harus mencakup beberapa hal. Diantaranya, prioritas penerima manfaat adalah kelompok miskin, berkelanjutan, tidak menimbulkan ketergantungan baru, mampu menggerakkan potensi kapasitas sosial masyarakat dan kemitraan dengan kelompok peduli serta responsif gender. Selain itu, pengelolaan kegiatan sosial dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan rutin dan laporan pertanggungjawaban oleh KSM, UPS, dan BKM serta diinformasikan kepada masyarakat.

Jenis kegiatan sosial yang dapat dilakukan, antara lain perpustakaan, taman baca, kejar paket A & B, taman belajar anak, klinik sehat, asuransi kesehatan bagi warga miskin, pemeriksaan kesehatan rutin untuk jenis penyakit tertentu, pelatihan kader kesehatan, perbaikan rumah secara bergulir untuk jompo, pengelolaan sampah menjadi kompos, perbaikan kampung atau arisan jamban bergulir.

Kegiatan lainnya, perguliran hewan ternak (sapi, kambing, bebek, ayam, ikan), perguliran bahan baku kerajinan, pengembangan bibit tanaman produktif, penyewaan alat (pompa air, generator, alat pesta, mesin perontok padi) dan pembuatan pupuk. Dapat pula dilakukan kegiatan sosial pendukung kegiatan ekonomi, seperti pelatihan, penguatan kapasitas masyarakat paling miskin untuk berkelompok, mengelola usaha serta menabung melalui pinjaman tanpa bunga.

Sekapur Sirih Kegiatan Ekonomi


Melalui kegiatan ekonomi P2KP masyarakat diberi pilihan untuk melakukan berbagai kegiatan pengentasan kemiskinan. Salah satunya, melalui pemberian pinjaman bergulir dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.

Pinjaman bergulir disediakan bagi kelompok masyarakat miskin yang memiliki peluang bisnis menguntungkan dan kapasitas membayar memadai, namun tidak mempunyai akses ke institusi kredit atau program lainnya. Dikatakan bergulir karena dana untuk pinjaman ini terbatas, sehingga pemberian pinjaman oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) kepada KSM dan anggotanya dalam kelompok diberikan bergantian sesuai dengan tersedianya dana. Jika dana belum mencukupi, KSM yang layak memperoleh pinjaman masuk dalam daftar tunggu.

Pinjaman ini diberikan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan bukan kepada perorangan (individu). Tujuannya, agar terbentuk kesadaran tanggungjawab bersama dalam masyarakat melalui kelompok, terutama dalam pembayaran kembali, saling membina sesama anggota kelompok, serta untuk mengurangi biaya pelayanan pinjaman.

Dalam Pinjaman Bergulir ini, pembayaran kembali pinjaman merupakan hal yang sangat utama sebagai syarat kelangsungan pelayanan pinjaman. Semakin tertib peminjam membayar kembali, semakin tinggi tingkat pembayaran kembali /Repayment Rate (RR) UPK, semakin banyak KSM yang terlayani dan semakin besar jumlah pinjaman yang bisa diterima. Untuk itu menumbuhkan kesadaran masyarakat agar bertanggungjawab secara tertib dalam membayar kembali, merupakan bagian pembelajaran yang harus dibangun.

UPK harus menjamin calon peminjam memahami fungsi dan prosedur pengajuan pinjaman. Pemberian penjelasan mengenai ketentuan pinjaman di awal permohonan pinjaman, saat pemeriksaan pinjaman dan pada saat pencairan pinjaman merupakan hal yang harus dilakukan petugas UPK.

Melakukan kunjungan pendekatan ke peminjam sebelum jatuh tempo pembayaran juga merupakan upaya UPK dalam membangun kesadaran masyarakat untuk membayar tepat waktu. Disamping itu, penggunaan media warga, kerjasama dengan relawan dan aparat kelurahan dalam membina warga peminjam, merupakan sarana yang efektif untuk menyadarkan dan membangun tanggung jawab peminjam sehingga tingkat pembayaran kembali pinjaman di UPK akan meningkat.

Beberapa BKM/UPK telah melakukan kegiatan tersebut dalam rangka membangun kesadaran peminjam membayar tepat pada waktunya. Terbukti, mereka sukses dan berhasil mempertahankan tingkat pengembalian pinjaman di level yang memadai.

Sekapur Sirih Kegiatan Lingkungan


Kegiatan lingkungan dalam program P2KP terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan/infrastruktur. Pembangunan tersebut harus memiliki kontribusi langsung dalam penanggulangan kemiskinan.

Masyarakat miskin perkotaan, kaum perempuan dan kaum rentan merupakan sasaran utama program P2KP, termasuk kegiatan lingkungan. Meskipun mereka tidak banyak berperan serta secara aktif namun penting untuk difasilitasi serta dipenuhi seluruh kebutuhan agar tingkat kehidupan dapat lebih baik sesuai dengan standar Indeks Pembangunan Manusia (IPM) .

Bagaimana agar pemanfaatan itu terjadi? Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti menjaga agar kualitas sesuai dengan spesifikasi yang diberikan dan usia pemanfaatan yang lebih panjang minimum 5 tahun. Pelaksanaan PCM (pre construction meeting) merupakan salah satu cara agar kualitas dan lifetime 5 tahun bisa tercapai.

Swadaya merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat pemanfaat serta pemerintah daerah dalam wujud fisik dan non fisik. Umumnya, masyarakat lebih semangat untuk menyumbangkan tenaga agar prasarana lingkungan yang awalnya sulit terbangun menjadi mungkin untuk dibangun. Keswadayaan mutlak dibutuhkan dalam proses pembangunan lingkungan agar rasa memiliki menjadi tinggi.

Dukungan keswadayaan masyarakat dapat diwujudkan dengan memastikan kebenaran, menjaga dan memelihara sejak dimulainya proses persiapan hingga pelaksanaan serta pemanfaatan melalui kegiatan O&M. Kegiatan ini mutlak dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta Unit Pengelola Lingkungan (UPL)/Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang perlu didukung oleh masyarakat pengguna. Salah satu cara memastikan kebenaran pelaksanaan konstruksi ialah dengan memastikan terjadinya transparansi di seluruh proses pelaksanaan.

Setelah semua kriteria terwujud, maka pembangunan prasarana dan sarana tidak hanya diperuntukkan bagi segelintir pemanfaat. Namun, dapat digulirkan hingga mampu memfasilitasi seluruh wilayah desa/kelurahan. Kegiatan Infrastruktur bergulir diharapkan dapat mengawali kembali proses dan kriteria di atas dengan tidak membebani masyarakat miskin, tetapi mampu memperluas area pemanfaatan sehingga standar IPM terpenuhi.