SURAT PERJANJIAN PEMANFAATAN DANA LINGKUNGAN (SPPD-L)
PNPM MANDIRI PERKOTAAN
Program : PNPM
MANDIRI Perkotaan Tahun Anggaran 2013
Paket perjanjian kerja :
Pekerjaan/kegiatan Betonisasi Jalan Setapak
No perjanjian pemanfaatan
dana lingkungan : ...../SPPD-L/V/2013
Berdasarkan :
1.
Surat
Perjanjian Penyaluran Bantuan BLM (SPPB BLM) antara BKM dengan Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kec Citeureup, Kab. Bogor, 0665.2/033-05.0/-/2008, tanggal 28 Nopember
2008 (Revisi II)
Kami yang bertandatangan dibawah ini
1.
Nama :
Jabatan :
Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Puspa Mandiri Kel Puspanegara, Kecamatan
Citeureup Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat Berdasarkan Musyawarah Masyarakat Desa Dan Disyahkan/Dicatatkan Di ___________________________ Alamat : Kel. Puspanegara, Kec Citeureup, Kab
Bogor
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ..............................................
Jabatan :
Ketua KSM/Panitia ...............
Kel. : Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
Provinsi
Jawa Barat
Berdasarkan hasil musyawarah kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan disahkan
/dicatatkan pada buku register BKM tentang KSM dengan Nomor Induk : Reg/KSM/Infra/......./IV/13 ,
Alamat : ......................................................................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Maka denga ini disetujui oleh dan diantara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA tersebut,
hal-hal sebagai berikut :
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA harus melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan, yaitu
:
Nama Pekerjaan :
Betonisasi Jalan Setapak
Lokasi :
........................................................................
PASAL 2
DOKUMEN PERJANJIAN KERJA
Dokumen perjanjian sebagaimana ditentukan
dibawah ini harus dibaca serta merupakan bagian perjanjian kerja ini, yaitu :
1. Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan
(SPPD-L)
2. Persyaratan Umum Perjanjian sebagai mana
terlampir
3. Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis
Pembangunan Sarana dan Prasarana
4. Dokumen Usulan Proposal Pelaksanaan
Kegiatan (termasuk catatan/perubahan hasil verifikasinya) :
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
- Struktur Organisasi dan Usulan Tim Pelaksana kegiatan KSM
- Rencana anggaran biaya pelaksanaan dan kuantitas pekerjaan
- Daftar usulan tenaga kerja
- Gambar rencana
- Adendum bila ada
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1
Sesuai dengan SPPD-L dan lampiran ini, jangka waktu penyelesaian pekerjaan
dihitung sejak tanggal mulai kerja, adalah ...... (.......................) hari
kalender kerja
3.2
Perjanjian Kerja tersebut berlaku sejak tanggal penanda - tanganan oleh kedua
belah pihak yang bersangkutan. Surat Perjanjian ini juga sekaligus sebagai
surat Perintah Mulai Kerja.
PASAL 4
JUMLAH NILAI PERJANJIAN KERJA
Jumlah Nilai Perjanjian Kerja untuk
pekerjaan yang tertuang didalam pasal (1) SPPD-L ini, sebagaimana tercantumkan
dalam Rencana Anggaran Biaya pada dokumen usulan Proposal Pelaksanaan Kegiatan
PIHAK KEDUA bersangkutan, sebesar :
Rp ....................... ( .......................................................................................................
)
tanpa Pajak Pertambahan Nilai PPN
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
5.1 PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1,
berdasarkan uraian pekerjaan, persyaratan dan dambar-gambar kerja dan ketentuan
lain yang terdapat dalam PPD-L ini.
5.2 PIHAK KEDUA berkewajiban :
(1). Melaksanakan,
Menyelesaikan, dan Memperbaiki pekerjaan dengan penuh ketelitian dan
kesungguhan, serta menyediakan tenaga teknis pelaksana lapangan (mandor),
tenaga kerja, bahan - bahan bangunan,
peralatan kerja, pengangkutan ke atau dari lapangan dan di dalam atau disekitar
pekerjaan, serta melaksanakan segala sesuatu baik yang bersifat permanen maupun
yang bersifat sementara yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan,
penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan.
(2) Melaksankan,
Menyelesaikan, dan Memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah ditentukan dalam perjanjian ini diterima baik oleh Konsultan
Manajemen Wilayah, kecuali apabila menurut hukum ataupun secara fisik tidak
mumgkin dilakukan
(3) Menyediakan
dan memenuhi segala kontribusi swadaya berupa uang dan natura atau lainnya,
dalam jumlah dan waktu sesuai yang tercantum pada usulan proposal kegiatan
KSM/Panitia sebelumnya.
(4) Melakukan pembongkaran dan atau perbaikan atas kekurangan
pekerjaan yang telah dilaksanakan atas biaya sendiri / swadaya sesuai
rekomendasi hasil sertifikasi atau sessuai perintah yang disampaikan oleh KMW.
(5) Membuat Papan Nama Pekerjaan dilokasi pekerjaan
(6) Membuat administrasi dan laporan kemajuan pekerjaan secara
berkala maupun laporan akhir pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan
keuangan dengan dilampiri photo-photo kegitan.
(7) Dalam hal terdapat kelebihan sisa dana nilai perjanjian dan
PIHAK KEDUA tidak bersedia ataupun secara fisik tidak mungkin melakukan
pekerjaan tambah untuk memanfaatkan kembali sisa dana tersebut maka PIHAK KEDUA
wajib mengembalikannya kepada PIHAK PERTAMA.
5.2 PIHAK PERTAMA berkewajiban :
(1) Membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan, penyelesaian,
perbaikan pekerjaan pada waktu dengan cara yang telah ditentukan dalam
perjanjian ini.
(2) Memantau dan memberikan bimbingan keterampilan kepada PIHAK
KEDUA agar mutu kontruksi dan administrasi hasil pekerjaan dapat tercapai.
Pelaksanaan hal ini selanjutnya secara hariaan akan dijalankan oleh Unit
Pengelola Lingkungan (UPL).
5.3 Tanggungjawab kedua belah pihak dijelaskan secara lebih rinci pada
persyaratan umum pada perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan dengan
perjanjian ini.
PASAL 6
TAHAP PENCAIRAN
6.1 Pelaksanaan pencairan pekerjaan tersebut
dalam pasal (1) surat perjanjian ini akan dilaksanakan dalam tiga (3)tahap
melalui PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA
6.2 Tahap pertama sebesar 30%(tiga puluh persen) dari SPPD-L diberikan sebagai uang muka
setelah penandatanganan SPPD-L tanpa harus ada jaminan/bank garansi. PIHAK
PERTAMA mengajukan surat permintaan dengan melampirkan Rencana Kerja dan
Rencana Penggunaan Dana(RPD)
6.3 Tahap kedua sebesar 60%(enam puluh persen)dari nilai SPPD-L dengan ketentuan prestasi
pekerjaan telah mencapai minimun sebesar 30% dengan melapirkan RPD, Laporan
Penggunaan Dana (LPD) dan Laporan Mingguan/Bulanan terakhir dan surat Peryataan
Kesanggupan Menyelesaikan Seluruh kegiatan fisik
6.4 Tahap ketiga 10% (sepuluh persen) dari nilai SPPD-L dengan ketentuan prestasi
pekerjaan telah mencapai minimum sebesar 90% dengan melampirkan RPD, Laporan
Penggunaan Dana (LPD), Laporan Mingguan/Bulanan terakhir.
PASAL 7
SANKSI
7.1 Berdasarkan hasil
penilaian Konsultan Manajemen Wilayah dan atau PJOK, apabila PIHAK KEDUA terbukti
melakukan penyimpangan tertahad ketentuan teknis atau ditemukan penyalahgunaan
dana maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA berupa
penghentian sementara pencairan dana dan atau pemutusan perjanjian dan atau
pengembalian dana atau sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7.2 Bentuk - bentuk sanksi tersebut sebagaimana diuraikan secara rinci
pada Persyartan Umum Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan.
PASAL 8
PENYELESAIAN PEKERJAAN
8.1 Setelah pekerjaan selesai 100% atau minimal 97%, PIHAK KEDUA berhak
menyajukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan konsultan untuk melakukan
sertifikasi pekerjaan.
8.2 Hasil Sertifikasi Pekerjaan yang dilaksankan secara bersama-sama
oleh kedua belah pihak dan KMW ini dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian
pekerjaan (BAP2)
PASAL 9
PEMELIHARAAN HASIL PEKERJAAN
PIHAK KEDUA sepakat dan berjanji untuk memelihara hasil pekerjaan atau
sarana dan prasarana yang telah dibangun melalui swadaya masyarakat dengan
sebaik - baiknya
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
10.1 Selambat-lambatnya 14(Empat belas) hari
dari terjadinya keadaan memaksa, Para Pihak harus saling berkonsultasi untuk
memperoleh kesepakatan mengenai tindakan tepat apa yang harus dilakukan dalam
keadaan itu.
10.2 Yang dimaksud ”keadaan memaksa” (”force
majeur”)adalah sebagai suatu kejaadian yang tidak dapat dihindari dan diluar
kemampuan salah satu pihak, yang menyebabkan salah satu pihak tersebut tidak
mungkin melaksanakan tanggungjaawabnya, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya:
keadaan seperti itu termaksuk, tapi tidak terbatas pada, perang, huru hara,
epidemi, gempa bumi, badai, banjir, atau akibat dari kondisi alam lainnya,
pemogokan masal (kecuali apabila dalam pemogokan, larangan pekerja atau
gangguan industri tersebut, kedua balah
pihak atau salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya
keadaan memaksa),penyitaan atau tindakan lain oleh pemerintah.
10.3 Keadaan memaksa tidak termasuk (i) Kejadian
yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan disengaja dari salah satu pihak.
(ii) Kejadian diman salah satu pihak dapat menduga hal-hal sebagai berikut :
(A) Pada saat itu sudah bisa mempertimbangkan konsekuensi dari adanya SPPD-L,
(B) Menghindari atau mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam proyek.
10.4
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya
keadaan memaksa tidak dapat dikenai sanksi.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(a). Para Pihak yang akan mencari jalan keluar
terbaik untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul, atau perselisihan yang
berhubungan dengan pasal-pasal dalam SPPD-L ini atau perselisihan yang timbul
karena penafsiran atas SPPd-l ini.
(b) Jika ada perselisihan yang timbul diantara
para pihak dalam SPPD-L ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,
maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat menye;lesaikan melalui
ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 12
PENUTUP
Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan
(SPPD-L) ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada
tanggal, bulan dan tahun tersebut dibawah, dan dibuat dalam rangkap 3(tiga),
terdiri dari 2(dua) lembar asli dan bermaterai secukupnya dan 1 (satu) lembar
asli tanpa materai, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Citeureup,
......................................... 2013
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat Ketua KSM/Panitia
( .......................... ) ( ..................................
)
Mengetahui
Konsultan Manajemen Wilayah
(.................................)
Fasilitator Infrastruktur
PENJELASAN
PENGISIAN.........................................
1) Tahun
Anggaran Pelaksanaan Proyek
2) Nama Pekerjaan Yang Kan Dikerjaan
3) Nomor Perjanjian Kerja
4) Nama Kecamatan Dan Kabupaten Lokasi
Kegiatan Nomor Dan Tanggal SPPB BLM
5) Nama Koordinator BKM Bersangkutan
6) Nama BKM bersangkutan
7) Nama desa, Kecamatan, Kabupaten, dan
propinsi lokasi kegiatan
8) Nomor dan tanggal pengesahan notaris dari
BKM
9) Alamat sekretariat BKM
10) Nama ketua KSM
11) Nama KSM
12) Nomor Induk/Registrasi KSM yang tercatat
dibuku registrasi BKM
13) Alamat sekretariat KSM
14) Lokasi kegiatan (RT/RW/Dusun/Kampung)
15) Tanggal mulai kerja yang sama dengan
tanggal penandatangan perjanjian ini
16) Jumlah hari kalender pelaksanaan pekerjaan
17) Jumlah nilai BLM dalam angka dan huruf
18) Tempat, tanggal perjanjian dibuat
19) Nama KMW(atau yang memwakili dari
infrastruktur)