Sabtu, 11 Mei 2013

Proposal Pembangunan Jalan Menggunakan Ready Mix


Selain menggunakan paving, BKM Puspamandiri juga kadang melaksanakan pembangunan jalan menggunakan betonisasi, di beberapa tempat, bahkan menggunakan ready mix
Ready mix merupakan produksi dari sebuah pabrik pencampur (dikenal dengan batching plan) kemudian diangkut dengan truk molen. Sistem pencampuran bisa melalui alat batchin plan, kemudian campuran beton yang sudah jadi sesuai dengan komposisi campuran beton yang dikehendaki dituangkan kedalam truk molen (dikenal dengan system basah). Sistem pencampuran yang lain bahwa komponen beton ditakar  dialat,  setelah sesuai dengan komposisi beton rencana kemudian ditungkan kedalam truk molen (dikenal dengan system kering) dan truk molen tadi selain sebagai pengangkut ke tujuan yang dikehendaki juga sebagai tempat pengadukan beton.

Kendaraan yang mengangkut ready mix

Pengadukan beton sangat disarankan menggunakan mesin molen karena dengan mesin tersebut akan dihasilkan campuran yang homogen. Pencampuran dengan menggunakan tangan (cara konvensional) sebaiknya dihindari, kecuali hanya untuk pencampuran beton dalam volume yang kecil karena kenyataan dilapangan bahwa pencampuran dengan menggunakan tangan (konvensional) akan menghasilkan campuran beton yang  tidak homegen dan yang lebih mengenaskan lagi bahwa beton anda menjadi jelek karena pencampuran yang  tidak benar.  Inti dari pencampuran adalah campuran beton siap cor yang homogen, hal ini ditandai dengan tidak kelihatanya pasir beton yang anda gunakan (sudah tercampur merata).
Ready mix yang siap digunakan
Proposal pembangunan jalan menggunakan ready mix tentu berbeda dengan proposal betonisasi biasa, di bawah ini adalah contoh proposal pembangunan jalan menggunakan ready mix: 

Proposal Pembangunan Posyandu



Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya (2002:169) mengatakan : ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu)”. Konsep Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi keterpaduan dalam aspek sasaran, aspek lokasi kegiatan, aspek petugas penyelenggara, aspek dana dan lain sebagainya. (Departemen kesehatan, 1987:10).
Salah satu posyandu yang dibangun melalui Program PNPM - Mandiri

Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001 yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL).
Tenaga sukarelawan kesehatan di Posyandu—yang telah mendapatkan pelatihan dari dinas kesehatan setempat—memberikan panduan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Selain itu, Posyandu juga memberi vaksinasi dan makanan suplemen kepada bayi dan balita. Posyandu juga menjadi media deteksi dini kasus-kasus malnutrisi dan kekurangan gizi pada bayi dan balita.
Masyarakat yang diwilayahnya belum memiliki posyandu, dapat mengajukan proposal pembangunan posyandu kepada pengurus BKM, melalui program PNPM Mandiri. Adapun format proposalnya dapat didownload melalui link dibawah ini:

Proposal Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni


Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.
Rumah Tidak Layak Huni

Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Pemberdayaan fakir miskin juga mencakup upaya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH). Demikian juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan.
Rumah Tidak Layak Huni

Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni yang dihuni atau dimiliki oleh kelompok fakir miskin memiliki multidimensional. Oleh sebab itu, kepedulian untuk menangani masalah tersebut diharapkan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat (stakeholder) baik pemerintah pusat maupun daerah, dunia usaha, masyarakat, LSM dan elemen lainnya. Untuk memperbaiki RTLH tersebut, Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin mengalokasikan kegiatan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH) yang dipadukan dengan pembuatan Sarana dan Prasarana Lingkungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dapat diakses secara umum.

A. Kriteria Kepala Keluarga Penerima Bantuan RS-RTLH

1. Memiliki KTP/identitas diri yang berlaku;
2. Kepala keluarga /anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiian;
3. Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin seperti zakat dan raskin;
4. Tidak memiliki asset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama 3 bulan kecuali tanah dan rumah yang ditempati;
5. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari kelurahan /desa atas status tanah.
6.  Rumah yang dimiliki dan ditempati adalah rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, dengan kondisi sebagai berikut :
a. Tidak permanen dan / atau rusak;
b. Dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, seperti : papan, ilalang, bamboo yang dianyam/gedeg, dsb;
c. Dinding dan atap sudah rusak sehingga membahayakan, mengganggu keselamatan penghuninya;
d. Lantai tanah/semen dalam kondisi rusak;

e. Diutamakan rumah tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci dan kakus.

Adapun Contoh Proposal Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, bisa didownload melalui link di bawah ini:
Proposal Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 27 April 2013

SERTIFIKASI KEGIATAN INFRASTRUKTUR


SOP SERTIFIKASI
KEGIATAN PANITIA/KSM LINGKUNGAN


I. Pentingnya Sertifikasi Kegiatan

Kegiatan pembangunan sarana & prasarana atau kegiatan Lingkungan yang dilaksanakan oleh masyarakat (KSM Lingkungan/Panitia) merupakan salah satu komponen pendekatan pembelajaran masyarakat, yang didukung melalui dana pinjaman luar negeri (Bank Dunia) dan disalurkan kepada masyarakat secara langsung sebagai dana stimulan (dana BLM/P2KP).
 
Kegiatan Sertifikasi

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terjadi proses pembelajaran masyarakat untuk mewujudkan kebutuhkan akan sarana & prasarana yang berkualitas baik (berfungsi, kuat dan tahan lama) dan dapat bermanfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan (minimal 3 tahun).

Sejalan dengan hal tersebut, maka konsultan selaku pendamping masyarakat harus dapat mengawal dengan baik agar Investasi (melalui pembangunan fisik) yang diberikan benar-benar dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Salah satu upaya pendampingan yang diperlukan untuk memenuhi terwujudnya pembangunan sarana & prasarana  yang berkualitas baik tersebut maka perlu dilakukan fasilitasi kepada masyarakat agar proses dan hasil penyusunan perencanaan teknik pembangunan sarana & prasarana sesuai ketentuan teknik yang dipersyaratkan. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa hasil yang diharapkan benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan program dan teknis (kualitas baik dan bermanfaat) maka konsultan, khususnya tenaga-tenaga infrastruktur harus melakukan sertifikasi kegiatan tersebut.

II. Tujuan dan Hasil Yang diharapkan

Sertifikasi disini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa dan menilai capaian kualitas dan pemanfaatan dari sarana & prasarana yang telah dibangun oleh Panitia. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana & prasarana telah memenuhi persyaratan teknik (kualitas yang baik) dan dapat bermanfaat lebih lama (minimal 3 tahun). Sedangkan hasil yang diharapkan dari kegiatan Sertifikasi ini adalah adanya rekomendasi atas kelayakan (kualitas dan manfaat) dari sarana dan prasarana yang telah dibangun tersebut.
 
Sertifikasi di RW 05
III. Materi Sertifikasi

Pelaksanaan Sertifikasi hasil pembangunan sarana & prasarana dilakukan terhadap aspek capaian kualitas proses, kualitas konstruksi, manfaat dan pemanfaatan dana (termasuk dokumen proses kegiatan yang mendukung). 

SURAT PERJANJIAN PEMANFAATAN DANA LINGKUNGAN (SPPDL)



SURAT PERJANJIAN PEMANFAATAN DANA LINGKUNGAN (SPPD-L)
PNPM MANDIRI PERKOTAAN


Program                        : PNPM MANDIRI Perkotaan Tahun Anggaran 2013
Paket perjanjian kerja : Pekerjaan/kegiatan Betonisasi Jalan Setapak
No perjanjian pemanfaatan dana lingkungan : ...../SPPD-L/V/2013

Berdasarkan :
1.      Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan BLM (SPPB BLM) antara BKM dengan  Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK)  Kec Citeureup, Kab. Bogor, 0665.2/033-05.0/-/2008, tanggal 28 Nopember 2008 (Revisi II)

Kami yang bertandatangan dibawah ini

1.   Nama         :  
Jabatan      : Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Puspa Mandiri Kel Puspanegara, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Provinsi  Jawa Barat Berdasarkan Musyawarah Masyarakat Desa Dan Disyahkan/Dicatatkan Di ___________________________ Alamat : Kel. Puspanegara, Kec Citeureup, Kab Bogor
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA          

2.   Nama         : ..............................................
Jabatan      : Ketua KSM/Panitia  ...............
Kel.           : Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
  Provinsi  Jawa Barat
Berdasarkan hasil musyawarah kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan disahkan /dicatatkan pada buku register BKM tentang KSM dengan Nomor Induk : Reg/KSM/Infra/......./IV/13 , Alamat : ......................................................................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Maka denga ini disetujui oleh dan diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK  KEDUA tersebut, hal-hal sebagai berikut :

PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA harus melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan, yaitu :
Nama Pekerjaan    : Betonisasi Jalan Setapak
Lokasi                   : ........................................................................


PASAL 2
DOKUMEN PERJANJIAN KERJA
Dokumen perjanjian sebagaimana ditentukan dibawah ini harus dibaca serta merupakan bagian perjanjian kerja ini, yaitu :
1.      Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L)
2.      Persyaratan Umum Perjanjian sebagai mana terlampir
3.      Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana dan Prasarana
4.      Dokumen Usulan Proposal Pelaksanaan Kegiatan (termasuk catatan/perubahan hasil verifikasinya) :
  • Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
  • Struktur Organisasi dan Usulan Tim Pelaksana kegiatan KSM
  • Rencana anggaran biaya pelaksanaan dan kuantitas pekerjaan
  • Daftar usulan tenaga kerja
  • Gambar rencana
  • Adendum bila ada

PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1 Sesuai dengan SPPD-L dan lampiran ini, jangka waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja, adalah ...... (.......................) hari kalender kerja
     
3.2 Perjanjian Kerja tersebut berlaku sejak tanggal penanda - tanganan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Surat Perjanjian ini juga sekaligus sebagai surat Perintah Mulai Kerja.

PASAL 4
JUMLAH NILAI PERJANJIAN KERJA
Jumlah Nilai Perjanjian Kerja untuk pekerjaan yang tertuang didalam pasal (1) SPPD-L ini, sebagaimana tercantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya pada dokumen usulan Proposal Pelaksanaan Kegiatan PIHAK KEDUA bersangkutan, sebesar :
Rp ....................... ( ....................................................................................................... )
tanpa Pajak Pertambahan Nilai PPN

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
5.1 PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana  dimaksudkan dalam pasal 1, berdasarkan uraian pekerjaan, persyaratan dan dambar-gambar kerja dan ketentuan lain yang terdapat dalam PPD-L ini.
5.2 PIHAK KEDUA berkewajiban  :
(1). Melaksanakan, Menyelesaikan, dan Memperbaiki pekerjaan dengan penuh ketelitian dan kesungguhan, serta menyediakan tenaga teknis pelaksana lapangan (mandor), tenaga kerja, bahan - bahan  bangunan, peralatan kerja, pengangkutan ke atau dari lapangan dan di dalam atau disekitar pekerjaan, serta melaksanakan segala sesuatu baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat sementara yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan.
(2)     Melaksankan, Menyelesaikan, dan Memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam perjanjian ini diterima baik oleh Konsultan Manajemen Wilayah, kecuali apabila menurut hukum ataupun secara fisik tidak mumgkin dilakukan
(3)     Menyediakan dan memenuhi segala kontribusi swadaya berupa uang dan natura atau lainnya, dalam jumlah dan waktu sesuai yang tercantum pada usulan proposal kegiatan KSM/Panitia sebelumnya.
(4)     Melakukan pembongkaran dan atau perbaikan atas kekurangan pekerjaan yang telah dilaksanakan atas biaya sendiri / swadaya sesuai rekomendasi hasil sertifikasi atau sessuai perintah yang disampaikan oleh KMW.
(5)     Membuat Papan Nama Pekerjaan dilokasi pekerjaan
(6)     Membuat administrasi dan laporan kemajuan pekerjaan secara berkala maupun laporan akhir pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan keuangan dengan dilampiri photo-photo kegitan.
(7)     Dalam hal terdapat kelebihan sisa dana nilai perjanjian dan PIHAK KEDUA tidak bersedia ataupun secara fisik tidak mungkin melakukan pekerjaan tambah untuk memanfaatkan kembali sisa dana tersebut maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikannya kepada PIHAK PERTAMA.
5.2 PIHAK PERTAMA berkewajiban  :
(1)     Membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan, penyelesaian, perbaikan pekerjaan pada waktu dengan cara yang telah ditentukan dalam perjanjian ini.
(2)     Memantau dan memberikan bimbingan keterampilan kepada PIHAK KEDUA agar mutu kontruksi dan administrasi hasil pekerjaan dapat tercapai. Pelaksanaan hal ini selanjutnya secara hariaan akan dijalankan oleh Unit Pengelola Lingkungan (UPL).
5.3 Tanggungjawab kedua belah pihak dijelaskan secara lebih rinci pada persyaratan umum pada perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.

PASAL 6
TAHAP PENCAIRAN
6.1  Pelaksanaan pencairan pekerjaan tersebut dalam pasal (1) surat perjanjian ini akan dilaksanakan dalam tiga (3)tahap melalui PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA
6.2  Tahap pertama sebesar 30%(tiga puluh persen) dari SPPD-L diberikan sebagai uang muka setelah penandatanganan SPPD-L tanpa harus ada jaminan/bank garansi. PIHAK PERTAMA mengajukan surat permintaan dengan melampirkan Rencana Kerja dan Rencana Penggunaan Dana(RPD)
6.3  Tahap kedua sebesar 60%(enam puluh persen)dari nilai SPPD-L dengan ketentuan prestasi pekerjaan telah mencapai minimun sebesar 30% dengan melapirkan RPD, Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan Laporan Mingguan/Bulanan terakhir dan surat Peryataan Kesanggupan Menyelesaikan Seluruh kegiatan fisik
6.4  Tahap ketiga 10% (sepuluh persen) dari nilai SPPD-L dengan ketentuan prestasi pekerjaan telah mencapai minimum sebesar 90% dengan melampirkan RPD, Laporan Penggunaan Dana (LPD), Laporan Mingguan/Bulanan terakhir.

PASAL 7
SANKSI
7.1 Berdasarkan hasil penilaian Konsultan Manajemen Wilayah dan atau PJOK, apabila PIHAK KEDUA terbukti melakukan penyimpangan tertahad ketentuan teknis atau ditemukan penyalahgunaan dana maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA berupa penghentian sementara pencairan dana dan atau pemutusan perjanjian dan atau pengembalian dana atau sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
7.2 Bentuk - bentuk sanksi tersebut sebagaimana diuraikan secara rinci pada Persyartan Umum Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan.




PASAL 8
PENYELESAIAN PEKERJAAN
8.1 Setelah pekerjaan selesai 100% atau minimal 97%, PIHAK KEDUA berhak menyajukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan konsultan untuk melakukan sertifikasi pekerjaan.
8.2 Hasil Sertifikasi Pekerjaan yang dilaksankan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak dan KMW ini dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian pekerjaan (BAP2)

PASAL 9
PEMELIHARAAN HASIL PEKERJAAN
PIHAK KEDUA sepakat dan berjanji untuk memelihara hasil pekerjaan atau sarana dan prasarana yang telah dibangun melalui swadaya masyarakat dengan sebaik - baiknya

PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
10.1    Selambat-lambatnya 14(Empat belas) hari dari terjadinya keadaan memaksa, Para Pihak harus saling berkonsultasi untuk memperoleh kesepakatan mengenai tindakan tepat apa yang harus dilakukan dalam keadaan itu.
10.2  Yang dimaksud ”keadaan memaksa” (”force majeur”)adalah sebagai suatu kejaadian yang tidak dapat dihindari dan diluar kemampuan salah satu pihak, yang menyebabkan salah satu pihak tersebut tidak mungkin melaksanakan tanggungjaawabnya, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya: keadaan seperti itu termaksuk, tapi tidak terbatas pada, perang, huru hara, epidemi, gempa bumi, badai, banjir, atau akibat dari kondisi alam lainnya, pemogokan masal (kecuali apabila dalam pemogokan, larangan pekerja atau gangguan  industri tersebut, kedua balah pihak atau salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya keadaan memaksa),penyitaan atau tindakan lain oleh pemerintah.
10.3  Keadaan memaksa tidak termasuk (i) Kejadian yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan disengaja dari salah satu pihak. (ii) Kejadian diman salah satu pihak dapat menduga hal-hal sebagai berikut : (A) Pada saat itu sudah bisa mempertimbangkan konsekuensi dari adanya SPPD-L, (B) Menghindari atau mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam proyek.
10.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan memaksa tidak dapat dikenai sanksi.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(a).  Para Pihak yang akan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul, atau perselisihan yang berhubungan dengan pasal-pasal dalam SPPD-L ini atau perselisihan yang timbul karena penafsiran atas SPPd-l ini.
(b)   Jika ada perselisihan yang timbul diantara para pihak dalam SPPD-L ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat menye;lesaikan melalui ketentuan hukum yang berlaku.



PASAL 12
PENUTUP
Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal, bulan dan tahun tersebut dibawah, dan dibuat dalam rangkap 3(tiga), terdiri dari 2(dua) lembar asli dan bermaterai secukupnya dan 1 (satu) lembar asli tanpa materai, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


                                                    Citeureup, ......................................... 2013




PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA
Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat                      Ketua KSM/Panitia





( .......................... )                                                                  ( .................................. )



Mengetahui
Konsultan Manajemen Wilayah




 (.................................)
Fasilitator Infrastruktur





















PENJELASAN PENGISIAN.........................................

1)      Tahun  Anggaran Pelaksanaan Proyek
2)      Nama Pekerjaan Yang Kan Dikerjaan
3)      Nomor Perjanjian Kerja
4)      Nama Kecamatan Dan Kabupaten Lokasi Kegiatan Nomor Dan Tanggal SPPB BLM
5)      Nama Koordinator BKM Bersangkutan
6)      Nama BKM bersangkutan
7)      Nama desa, Kecamatan, Kabupaten, dan propinsi lokasi kegiatan
8)      Nomor dan tanggal pengesahan notaris dari BKM
9)      Alamat sekretariat BKM
10)  Nama ketua KSM
11)  Nama KSM
12)  Nomor Induk/Registrasi KSM yang tercatat dibuku registrasi BKM
13)  Alamat sekretariat KSM
14)  Lokasi kegiatan (RT/RW/Dusun/Kampung)
15)  Tanggal mulai kerja yang sama dengan tanggal penandatangan perjanjian ini
16)  Jumlah hari kalender pelaksanaan pekerjaan
17)  Jumlah nilai BLM dalam angka dan huruf
18)  Tempat, tanggal perjanjian dibuat
19)  Nama KMW(atau yang memwakili dari infrastruktur)

Kamis, 25 April 2013

KEGIATAN INFRASTRUKTUR BKM PUSPAMANDIRI


Kegiatan lingkungan dalam program PNPM Mandiri terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan/infrastruktur. Pembangunan tersebut harus memiliki kontribusi langsung dalam penanggulangan kemiskinan.
Masyarakat miskin perkotaan, kaum perempuan dan kaum rentan merupakan sasaran utama program P2KP, termasuk kegiatan lingkungan. Meskipun mereka tidak banyak berperan serta secara aktif namun penting untuk difasilitasi serta dipenuhi seluruh kebutuhan agar tingkat kehidupan dapat lebih baik sesuai dengan standar Indeks Pembangunan Manusia (IPM) .
Pembangunan Paving Block di RW 10
Bagaimana agar pemanfaatan itu terjadi? Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti menjaga agar kualitas sesuai dengan spesifikasi yang diberikan dan usia pemanfaatan yang lebih panjang minimum 5 tahun. Pelaksanaan PCM (pre construction meeting) merupakan salah satu cara agar kualitas dan lifetime 5 tahun bisa tercapai.
Swadaya merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat pemanfaat serta pemerintah daerah dalam wujud fisik dan non fisik. Umumnya, masyarakat lebih semangat untuk menyumbangkan tenaga agar prasarana lingkungan yang awalnya sulit terbangun menjadi mungkin untuk dibangun. Keswadayaan mutlak dibutuhkan dalam proses pembangunan lingkungan agar rasa memiliki menjadi tinggi.
Betonisasi di RW 08
Dukungan keswadayaan masyarakat dapat diwujudkan dengan memastikan kebenaran, menjaga dan memelihara sejak dimulainya proses persiapan hingga pelaksanaan serta pemanfaatan melalui kegiatan O&M. Kegiatan ini mutlak dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) serta Unit Pengelola Lingkungan (UPL)/Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang perlu didukung oleh masyarakat pengguna. Salah satu cara memastikan kebenaran pelaksanaan konstruksi ialah dengan memastikan terjadinya transparansi di seluruh proses pelaksanaan.
Setelah semua kriteria terwujud, maka pembangunan prasarana dan sarana tidak hanya diperuntukkan bagi segelintir pemanfaat. Namun, dapat digulirkan hingga mampu memfasilitasi seluruh wilayah desa/kelurahan. Kegiatan Infrastruktur bergulir diharapkan dapat mengawali kembali proses dan kriteria di atas dengan tidak membebani masyarakat miskin, tetapi mampu memperluas area pemanfaatan sehingga standar IPM terpenuhi.



Pengurus BKM Puspamandiri periode 2011 – 2013: Nendang Ramdani (Koord BKM), Rahmat, Dendi, Dedem, Asril, Suprojo, Ali Akbar, Sulianah, Tri Wiyanto, Awaluddin, (Anggota BKM),