Penyerahan Dana Pinjaman Bergulir |
- Syarat-syarat Peminjam :
- Fotokopi KTP + KK yang berdomisili di Puspanegara
- Terdaftar di dalam KK miskin di PJM ( Optional )
- Memiliki usaha yang jelas
- Kelompok KSM minimal 30% perempuan
- Wajib dilakukan survey oleh petugas UPK
- Jumlah anggota per KSM adalah 5 orang
- Ketua KSM mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap anggotanya
- Setiap anggota KSM harus menyetujui tanggung renteng dan dituangkan secara tertulis dalam pernyataan kesanggupan tanggung renteng.
- Setiap KSM Menandatangani Surat Pernyataan Jaminan
- Setiap KSM yang meminjam sudah mendapat rekomendasi dari Aparat Setempat, Manager UPK dan di setujui oleh BKM.
- Setiap anggota KSM bersedia memberikan jaminan yang bernilai setara dengan jumlah pinjaman.
- Setiap KSM membuat proposal untuk mengajukan pinjaman bergulir, dan ditandatangi oleh RT/RW, DPK, UPK, BKM dan Fasilitator
- Mekanisme Peminjaman
- Pinjaman Awal sebesar Rp. 500.000,- /orang
- Tanggung Renteng / Tabungan adalah 10% dari besarnya pinjaman per orang yang dibayarkan setiap bulan selama masa angsuran
- Besarnya jasa pinjaman adalah 2% dari Pinjaman per orang yang dibayarkan setiap bulan beserta pokok pinjaman selama masa angsuran.
- Pengembalian pinjaman maksimal 10 bulan
- Angsuran pinjaman di bayarkan per bulan
- Pembayaran angsuran pinjaman dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya dari jam 19.00 – 22.00 WIB
- Setiap bulan KSM menyetorkan angsurannya ke Sekretariat UPK
- Tabungan / tanggung renteng dapat diambil setelah angsuran pinjaman lunas.
1 komentar:
apa yang menjadi dasar kebijakan skim pinjaman bergulir?
Posting Komentar