Sabtu, 06 Maret 2010

Sekapur Sirih Kegiatan Chanelling


Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sudah dilaksanakan sejak tahun 1999 sebagai suatu upaya dari pemerintah Indonesia untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan secara mandiri. Program ini berorientasi pada penyiapan landasan kemandirian masyarakat melalui pembangunan dan pengokohan kelembagaan masyarakat yang representative, mengakar dan dipercaya bagi perkembangan modal sosial masyarakat serta penyiapan landasan kemitraan dengan pemerintah daerah dan kelompok peduli.

Lembaga masyarakat tersebut (Badan Keswadayaan Masyarakat – BKM) dibangun melalui penyadaran kritis penggalian nilai-nilai kemasyarakatan dan kemanusiaan yang tercermin dari pelaksanaan siklus kegiatan di masyarakat. Hal itu yang menjadi dasar dari pembentukan modal sosial yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan kemiskinan.

BKM selanjutnya secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, aparat kelurahan dan kelompok peduli di wilayahnya menyusun Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis). PJM Pronangkis inilah yang dijadikan acuan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya secara mandiri.

Melalui P2KP baru sebagian kecil kegiatan dari PJM Pronangkis yang dapat direalisasikan. Sehingga, harus diupayakan pendanaannya melalui sumber-sumber lain, berdasarkan hasil inisiatif dari masyarakat dan fasilitasi dari pemerintah daerah melalui kerjasama kemitraan (chanelling).

Tujuan utama dari chanelling adalah BKM (termasuk UP-UP) mampu mengidentifikasi semua peluang yang dapat diakses BKM dari berbagai pihak (sumber daya potensial), memperoleh pembelajaran dalam hal pelaksanaan penyaluran program kegiatan aspek tridaya serta memperoleh peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan administrasi dan kegiatan. Selain itu, BKM dapat merealisasikan kegiatan sesuai yang tertuang dalam PJM Pronangkis dengan dukungan sumber daya dari luar.

0 komentar:

Posting Komentar