SOP SERTIFIKASI
KEGIATAN PANITIA/KSM LINGKUNGAN
I. Pentingnya Sertifikasi Kegiatan
Kegiatan pembangunan sarana & prasarana
atau kegiatan Lingkungan yang dilaksanakan oleh masyarakat (KSM
Lingkungan/Panitia) merupakan salah satu komponen pendekatan pembelajaran
masyarakat, yang didukung melalui dana pinjaman luar negeri (Bank Dunia) dan disalurkan
kepada masyarakat secara langsung sebagai dana stimulan (dana BLM/P2KP).
Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat
terjadi proses pembelajaran masyarakat untuk mewujudkan kebutuhkan akan sarana
& prasarana yang berkualitas baik (berfungsi, kuat dan tahan lama) dan
dapat bermanfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan (minimal 3 tahun).
Sejalan dengan hal tersebut, maka konsultan
selaku pendamping masyarakat harus dapat mengawal dengan baik agar Investasi (melalui
pembangunan fisik) yang diberikan benar-benar dapat bermanfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan masyarakat.
Salah satu upaya pendampingan yang diperlukan untuk
memenuhi terwujudnya pembangunan sarana & prasarana yang berkualitas baik tersebut maka perlu
dilakukan fasilitasi kepada masyarakat agar proses dan hasil penyusunan
perencanaan teknik pembangunan sarana & prasarana sesuai ketentuan teknik
yang dipersyaratkan. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa hasil yang diharapkan benar-benar
telah memenuhi ketentuan-ketentuan program dan teknis (kualitas baik dan
bermanfaat) maka konsultan, khususnya tenaga-tenaga infrastruktur harus
melakukan sertifikasi kegiatan tersebut.
II. Tujuan dan Hasil Yang diharapkan
Sertifikasi disini merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk memeriksa dan menilai capaian kualitas dan pemanfaatan dari sarana
& prasarana yang telah dibangun oleh Panitia. Adapun tujuannya adalah untuk
mengetahui apakah hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana & prasarana
telah memenuhi persyaratan teknik (kualitas yang baik) dan dapat bermanfaat lebih
lama (minimal 3 tahun). Sedangkan hasil yang diharapkan dari kegiatan Sertifikasi
ini adalah adanya rekomendasi atas kelayakan (kualitas dan manfaat) dari sarana
dan prasarana yang telah dibangun tersebut.
III. Materi Sertifikasi
0 komentar:
Posting Komentar