Sabtu, 27 April 2013

SERTIFIKASI KEGIATAN INFRASTRUKTUR


SOP SERTIFIKASI
KEGIATAN PANITIA/KSM LINGKUNGAN


I. Pentingnya Sertifikasi Kegiatan

Kegiatan pembangunan sarana & prasarana atau kegiatan Lingkungan yang dilaksanakan oleh masyarakat (KSM Lingkungan/Panitia) merupakan salah satu komponen pendekatan pembelajaran masyarakat, yang didukung melalui dana pinjaman luar negeri (Bank Dunia) dan disalurkan kepada masyarakat secara langsung sebagai dana stimulan (dana BLM/P2KP).
 
Kegiatan Sertifikasi

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terjadi proses pembelajaran masyarakat untuk mewujudkan kebutuhkan akan sarana & prasarana yang berkualitas baik (berfungsi, kuat dan tahan lama) dan dapat bermanfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan (minimal 3 tahun).

Sejalan dengan hal tersebut, maka konsultan selaku pendamping masyarakat harus dapat mengawal dengan baik agar Investasi (melalui pembangunan fisik) yang diberikan benar-benar dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Salah satu upaya pendampingan yang diperlukan untuk memenuhi terwujudnya pembangunan sarana & prasarana  yang berkualitas baik tersebut maka perlu dilakukan fasilitasi kepada masyarakat agar proses dan hasil penyusunan perencanaan teknik pembangunan sarana & prasarana sesuai ketentuan teknik yang dipersyaratkan. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa hasil yang diharapkan benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan program dan teknis (kualitas baik dan bermanfaat) maka konsultan, khususnya tenaga-tenaga infrastruktur harus melakukan sertifikasi kegiatan tersebut.

II. Tujuan dan Hasil Yang diharapkan

Sertifikasi disini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa dan menilai capaian kualitas dan pemanfaatan dari sarana & prasarana yang telah dibangun oleh Panitia. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana & prasarana telah memenuhi persyaratan teknik (kualitas yang baik) dan dapat bermanfaat lebih lama (minimal 3 tahun). Sedangkan hasil yang diharapkan dari kegiatan Sertifikasi ini adalah adanya rekomendasi atas kelayakan (kualitas dan manfaat) dari sarana dan prasarana yang telah dibangun tersebut.
 
Sertifikasi di RW 05
III. Materi Sertifikasi

Pelaksanaan Sertifikasi hasil pembangunan sarana & prasarana dilakukan terhadap aspek capaian kualitas proses, kualitas konstruksi, manfaat dan pemanfaatan dana (termasuk dokumen proses kegiatan yang mendukung). 

0 komentar:

Posting Komentar