Senin, 09 April 2012

KETENTUAN PINJAMAN BERGULIR


Penyerahan Dana Pinjaman Bergulir

  1. Syarat-syarat Peminjam :
    1. Fotokopi KTP + KK yang berdomisili di Puspanegara
    2. Terdaftar di dalam KK miskin di PJM ( Optional )
    3. Memiliki usaha yang jelas
    4. Kelompok KSM minimal 30% perempuan
    5. Wajib dilakukan survey oleh petugas UPK
    6. Jumlah anggota per KSM adalah 5 orang
    7. Ketua KSM mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap anggotanya
    8. Setiap anggota KSM harus menyetujui tanggung renteng dan dituangkan secara tertulis dalam pernyataan kesanggupan tanggung renteng.
    9. Setiap KSM Menandatangani Surat Pernyataan Jaminan
    10. Setiap KSM yang meminjam sudah mendapat rekomendasi dari Aparat Setempat, Manager UPK dan di setujui oleh BKM.
    11. Setiap anggota KSM bersedia memberikan jaminan yang bernilai setara dengan jumlah pinjaman.
    12. Setiap KSM membuat proposal untuk mengajukan pinjaman bergulir, dan ditandatangi oleh RT/RW, DPK, UPK, BKM dan Fasilitator

  1. Mekanisme Peminjaman
    1. Pinjaman Awal sebesar Rp. 500.000,- /orang
    2. Tanggung Renteng / Tabungan adalah 10% dari besarnya pinjaman per orang yang dibayarkan setiap bulan selama masa angsuran
    3. Besarnya jasa pinjaman adalah 2% dari Pinjaman per orang yang dibayarkan  setiap bulan beserta pokok pinjaman selama masa angsuran.  
    4. Pengembalian pinjaman maksimal 10 bulan
    5. Angsuran pinjaman di bayarkan per bulan
    6. Pembayaran angsuran pinjaman dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya dari jam 19.00 – 22.00 WIB
    7. Setiap bulan KSM menyetorkan angsurannya ke Sekretariat UPK
    8. Tabungan / tanggung renteng dapat diambil setelah angsuran pinjaman lunas.

1 komentar:

nick mengatakan...

apa yang menjadi dasar kebijakan skim pinjaman bergulir?

Posting Komentar